Daftar Dokumen
| Judul Dokumen | Keterangan Dokumen | Aksi |
|---|---|---|
| KEPUTUSAN KEPALA DINAS PUPR TENTANG PENETAPAN PETUGAS PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK | a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel, perlu dilakukan pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara efektif; b. bahwa untuk menjamin pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Petugas Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala tentang Penetapan Petugas Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. | Download |